Sunday, October 21, 2018

pengertian pasar monopoli dan monopsoni

PENGERTIAN PASAR MONOPOLI DAN CIRI – CIRINYA
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.

Ciri – cirri pasar monopoli
v Tidak mempunyai barang pengganti
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di pasar. Atau dengan kata lain tidak terdapat barang mirip (close substitute), contohnya adalah aliran listrik yang berasal dari PLN tidak dapat digantikan dengan lampu minyak, karena listrik bukan hanya digunakan untuk menghidupkan lampu saja tetapi juga untuk menghidupkan televisi, setrika, radio dll

v Tidak dapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Maksudnya karena sifatnya monopoli maka pesaing tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut karena barang yang dihasilkan hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut saja dan selain itu biasanya dibatasi dengan undang – undang dan bersifat legal.

v Dapat mempengaruhi harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu – satunya penjual di pasar maka penentuan harga dapat dikuasai sepenuhnya, dengan mengendalikan ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendaki.

v Promosi iklan kurang diperlukan
Biasanya perusahaan monopoli tidak perlu mempromosikan barangnya dengan iklan karena pembeli akan membeli barang kepada perusahaan tersebut karena tidak ada pilihan.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana

Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup


(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

Pasar untuk suatu barang dikatakan sebagai monopoli apabila hanya ada satu produsen untuk barang tersebut. Oleh karena itu perusahaan tunggal ini menghadapi keseluruhan kurva permintaan pasar. Penentuan harga atau jumlah barang yang diproduksi pada suatu perusahaan monopolis dapat mempengaruhi pasar sedangkan keputusan perusahaan dalam persaingan sempurna mengenai jumlah output yang akan diproduksi tidak berpengaruh terhadap harga pasar.

Dalam hal ini pasar monopoli merupakan kasus ekstrim ang bertolak belakang dengan bentuk pasar persaigan sempurna. Secara teknis sebuah perusahaan monopoli dapat memilih satu titik pada kurva permintaan pasar dimana perusahaan akan beroperasi. Perusahaan tersebut dapat juga memilih harga pasar atau jumlah output (tetapi tidak keduanya).

seimbangan Perusahaan
1. Keseimbangan Jangka Pendek
Sebagaimana halnya perusahaan yang bergerak dalam pasar persaingan sempurna, perusahaan monopoli juga harus menyamakan MR dengan MC agar mencapai laba maksimum.
2. Keseimbangan Jangka Panjang
Perusahaan monopoli tidak mempunyai masalah besar dengan keseimbangan jangka panjang, selama dalam jangka pendek memperoleh laba maksimun. Dalam pasar persaingan sempurna, laba supernormal akan menarik perusahaan lain untuk masuk ke dalam industry sehingga dalam jangka panjang perusahaan hanya menikmati laba normal. Hal tersebut tidak berlaku dalam pasar monopoli. Hambatan untuk masuk menyebabkan perusahaan monopoli mampu menikmati laba supernormal, baik dalam jangka pendek, maupun jangka panjang. Perusahaan monopoli hanya akan kehilangan laba supernormal jangka panjang, bila tidak mampu mempertahankan daya monopolinya. Hal tersebut dapat saja terjadi, terutama jika perusahaan lalai melakukan riset dan pengembangan untuk memperoleh tekhnologi yang meningkatkan efisiensi produksi.
Akibatnya posisi perusahaan tergantikan oleh perusahaan lain yang mampu menghasilkan atau memanfaatkan teknologi produksi yang lebih efisien. Keseimbangan jangka panjang akan menjadi masalah bila dalam jangka pendek perusahaan mengalami kerugian.

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat ,baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada dikalangan kelas atas.semua unsur yang berkaitan dengan hal ekonomi berada dipasar mulai dari unsure produksi,distribusi ataupun unsur konsumsi.

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai pasar monopsoni. Dengan tentunya akan membahas mengenai pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi. Telah kita ketahui bahwa pasar membawa pengaruh yang sangat besar sekali bagi perubahan zaman yang sudah mencapai puncak kepesatanya. Seiring dengan bergulirnya waktu dan perubahan dunia pasar juga ikut berubah terbawa arus perubahan dunia yang semakin maju saja. Hal ini dapat kita lihat dengan perkembangan teknologi yang sudah sangat maju sekali.

Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.

Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Ciri-ciri pasar monopsoni
- Hanya ada satu pembeli
- Pembeli bukan konsumen tapi pedagang/produsen
- Barang yang dijual merupakan bahan mentah
- Harga sangat ditentukan pembeli
Kebaikan
- Kualitas produk lebih terpelihara
- Penjual akan hemat dalam biaya produksi

Keburukan
- Pembeli bisa seenaknya menekan penjual
- Produk yang tidak sesuai keinginan pembeli tidak akan dibeli dan bisa terbuang

0 comments:

Post a Comment

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Blogroll

Popular Posts

animasi

Categories

Blog Archive

Powered by Blogger.

Blog Archive

Search This Blog

BTemplates.com

Blogroll

About

About

Copyright © Materi Pemasaran | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com