Pengertian SIUP dan Contohnya, Jenis SIUP, dan Manfaat SIUP
Apa itu SIUP? Pengertian SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat ijin yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan.
Pelaku usaha atau bisnis pasti sudah familiar dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Semua badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan.
Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha Anda adalah ilegal. Dalam artikel ini akan dibahas juga mengenai jenis-jenis SIUP, dan manfaatnya dalam bisnis.
Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.
Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.
Jenis-Jenis SIUP
SIUP dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Jenis-jenis SIUP tersebut diantaranya:
1. SIUP Mikro
SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.
2. SIUP Kecil
SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.
3. SIUP Menengah
SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.
4. SIUP Besar
SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.
Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemiliki SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:
- Usaha Persekutuan
- Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
- Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan
Fungsi SIUP Bagi Pengusaha
Mengacu kepada definisi Surat Ijin Usaha Perdaganan (SIUP) maka fungsi SIUP secara umum adalah sebagai berikut:
- Sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP
- Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah
- Perdanganan ekspor dan import dapat berjalan dengan lancar bila pengusaha telah memiliki SIUP
Manfaat SIUP Bagi Pemilik Usaha
Berdasarkan pengertian SIUP seperti yang sudah dijelaskan diatas, terdapat beberapa manfaat memiliki SIUP bagi pemilik usaha antara lain:
- Sebuah usaha akan diakui pemerintah sehingga secara penuh usaha yang dijalankan akan mendapatkan perlindungan dari hukum. Adanya perlindungan tersebut bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar. Jika dikemudian hari terjadi sengketa, maka SIUP dapat dijadikan sebagai pegangan legalitasnya.
- Dengan memiliki SIUP, maka seorang pengusaha akan dimudahkan ketika melakukan peminjaman modal ke bank atau koperasi. Termasuk juga dibutuhkan saat mengikuti lelang atau tender.
- Bagi bisnis ekspor-impor wajib memiliki SIUP
- Dari pengertian SIUP menjelaskan legalitas usaha yang Anda jalankan, maka secara otomatis usaha tersbeut memiliki kredibilitas yang terpercaya karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini maka dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca juga: Cara Membuat SIUP
Tahapan dan Persyaratan Pengurusan SIUP
Berikut ini adalah beberapa tahapan dan persyaratan dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan:
1. Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari lembaga yang berwenang, domisili usahanya jelas, ada NPWP badan usaha
2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada
3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pemilik usaha
4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP
5. Melengkapai beberapa syarat dan dokumen berikut:
2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP dimana lokasi usaha berada
3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh pemilik usaha
4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP
5. Melengkapai beberapa syarat dan dokumen berikut:
- Fotocopy akte pendirian badan usaha dan persetujuan dari lembaga yang berwenang
- Fotocopy KTP direktur
- Fotocopy NPWP direktur
- Fotocopy NPWP badan usaha
- Fotocopy domisili usaha
- Neraca perusahaan
- Pas foto direktur 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Background, tergantung PTSP yang dimohonkan
Catatan: biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Contoh SIUP
Berikut ini adalah salah satu contoh SIUP besar
Satu SIUP Hanya untuk Satu Usaha
Seringkali timbul pertanyaan dari pelaku usaha yang ingin menjalankan dua usaha sekaligus namun dengan menggunakan SIUP yang sama.
Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan sesuai yang sudah tertuang dalam Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 yang menyatakan bahwa SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP.
Jadi, jika seorang pengusaha ingin melakukan bisnis yang aman dan diakui secara hukum maka harus segera mengajukan permohonan SIUP.
0 comments:
Post a Comment